Blog pendidikan khusus selanjutnya akan bergabung dengan www.rumahspesial.com
Semoga dapat semakin bermanfaat.
Blog pendidikan khusus selanjutnya akan bergabung dengan www.rumahspesial.com
Semoga dapat semakin bermanfaat.
Posted in News
Oleh: Iim Imandala
Betapa pusingnya orangtua yang memiliki anak yang masih ngompol, padahal anaknya itu sudah kelas 2 SD. Hampir setiap hari anaknya ngompol, tempat tidurpun harus sering diganti. Repotnya bila pada musim hujan, sprei bantal, guling, susah kering.
***
Posted in Tulisan Bebas | Tags: ngompol
(Tugas BK 3)
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDIDIKAN KHUSUS
Dosen:
Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
Oleh
IIM IMANDALA
NIM 0908262
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS
SEKOLAH PASCASARJANA S2
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2010
Posted in Uncategorized
(Tugas BK 2)
A. Latar Belakang
Perkembangan pendidikan formal di negara kita dipengaruhi oleh banyak hal, diantarnya perubahan kurikulum dan perubahan peraturan dan perundang-undangan. Perubahan-perubahan itu berdampak pula pada layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal.
Berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini (diantaranya, UU system pendidikan nasional No 20/2003, Permendiknas No 23/2006, dan lain-lain) telah dakaji sedemikian rupa dalam rangka menjawab perkembangan pendidikan dan melakukan penataan konselor sebagai profesi dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal. Dari hasil kajian tersebut semakin mengukuhkan bahwa sejatinya layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga ahli yang disebut sebagai konselor.
Secara yuridis keberadaan konselor dalam system pendidikan nasional sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (6) UU No 20/2003 tentang system pendidikan nasional. Dalam undang-undang tersebut menunjukkan adanya pengakuan eksplisit kesejajaran antara setiap kualifikasi tenaga pendidik. Mengandung arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan seting layanan (Ditjen Dikti, 2007).
Dari setiap isi dan penjelasan pertaruran dan perundang-undangan yang berlaku itu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas tentang keunikan konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan seting layanan konselor dalam jalur pendidikan formal. Padahal konselor itu berbeda dengan tenaga pendidik lainnya. Kontek tugas dan ekspektasi kinerja konselor tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan sehingga sebagai konteks layanan merupakan sosok layanan ahli yang unik (Ditjen Dikti, 2007).
Sementara itu dalam Permendiknas nomor 22/2006 tentang standar isi pendidikan ditemukan adanya komponen pengembangan diri dan itu dikaitkan dengan “konseling”. Itu bisa ditafsirkan bahwa konselor harus menyampaikan materi pengembangan diri melalui layanan bimbingan konseling serta dipertanggung jawabkan melalui penilaian pada tiap akhir penyampaian kegiatan, sehingga berdampak menyamakan ekspektasi konselor dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan. sehingga menuntut konselor untuk melakukan tugas-tugas dengan pendekatan dan cara seperti yang dilakukan guru, padahal basis kinerja guru adalah pembelajaran bidang studi.
Dari kondisi peraturan dan perundang-undangan itu, memunculkan pula persoalan lain yaitu rentan munculnya perantugas yang tumpang tindih antara guru, konselor dan ahli lainnya, misalnya psikologi sekolah dan ahli pendidikan kebutuhan khusus. Hal tersebut akan berdampak pada saling ‘mencederai’ antar profesi.
Untuk itulah perlu adanya penataan yang lebih jelas bimbingan dan konseling sebagai layanan yang unik dalam seting pendidikan dan konselor sebagai profesi. Penataan ini pun perlu dilakukan secara menyeluruh tidak hanya menyentuh persoalan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dasar, tapi menyentuh setiap jenjang, satuan, dan jalur pendidikan. Bahkan perlu ada penataan pada LPTK yang menyelenggarakan jurusan atau program psikologi pendidikan dan bimbingan.
Penataan tersebut jika dikelompokkan maka akan meliputi setting, wilayah layanan, konteks tugas, dan ekspektasi kinerja konselor.
B. Setting
Setting layanan konselor dapat dilakukan pada jalur pendidikan informal, formal, dan nonformal. Namun dalam kesempatan ini akan lebih disoroti adalah layanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal. Mengapa ini lebih banyak dibahas, sebab dalam jalur ini rentan mencederai integritas layanan bimbingan dan konseling (Dirjen Dikti, 2007).
Penengasan peran konselor dalam setting pendidikan formal ini bukan bermaksud untuk melakukan dikotomi dan isolative antara konselor dengan guru tapi untuk saling mengukuhkan masing-masing profesi sehingga teripta kinerja yang kolaboratif untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
C. Wilayah Layanan
Wilayah layanannya adalah wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan. Layanan yang diberikan tidak berbasis pada materi pelajaran atau bidang studi tetapi memiliki layanan yang unik berbeda dengan profesi guru.
Konselor melayani konseli normal dan sehat, menggunakan rujuan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, seuai dengan tuntutan realisasi diri konseli melalui memfasilitasi perkembangan kapasitasnya secara maksimal.
D. Konteks Tugas
Konteks tugas konselor terdapat dalam Sternberg (Dirjen Dikti, 2007) bahwa konteks tugasnya mencakup wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu yang normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum (the ommon good) melalui pendidikan.
1. Pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)
Konselor dapat memposisikan diri sebagai konselor kunjung (Rouving Counselor) yang diangkat pada tiap-tiap gugus sekolah untuk untuk membantu guru TK mengatasi perilaku yang mengganggu.
2. Pada jenjang pendidikan dasar
Konselor dapat memposisikan diri sebagai konselor kunjung (Rouving Counselor) yang diangkat pada tiap-tiap gugus sekolah untuk untuk membantu guru SD dan SMP mengatasi perilaku yang mengganggu.
3. Jenjang pendidikan menengah
Konselor berperan memfasilitasi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi diri, mengenali diri, menumbuhkan kemandirian, memfasilitasi pesera didik agar mampu mengambil keputusan penting dalam perjalanan hidupnya yang berkaitan dengan pendidikan maupun tentang pemilihan, penyiapan diri serta kemampuan mempertahankan karier, dengan bekerja sama secara isi-mengisi dengan guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan.
4. Jenjang pendidikan tinggi
Lebih difokuskan kepada pemilihan karier, sebisa mungkin yang paling cocok baik dengan rekam jejak pendidikannya maupun kebutuhan untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi yang produktif, sejahtera serta berguna untuk manusia lain.
E. Ekspektasi Kinerja Konselor
1. Memiliki bingkat filosofik yang khas yang dibangunnya sendiri berdasarkan apa yang ia ketahui dari hasil penelitian dan pendapat ahli lai.
2. Selalu digerakkan oleh motif altruistic dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan pengguna layanan, yang dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak layanannya itu terhadap pengguna layanan sehingga pengampu layanan ahli itu juga dinamakan “The safety practitioner”
Posted in Uncategorized
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDIDIKAN KHUSUS
Dosen:
Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
Oleh
IIM IMANDALA
NIM 0908262
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS
SEKOLAH PASCASARJANA S2
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2010
Posted in Tulisan Ilmiah | Tags: konseling, pendidikan khusus
AUTHOR: DONALD MOORES
Alih bahasa oleh IIM IMANDALA
Moores membedakan antara anak-anak cacat ganda (gangguan pendengaran + tunagrahita) yang memiliki penguasaan/perolehan bahasa dengan yang tidak memiliki itu. Bagi anak-anak tersebut diperlukan proses perolehan/ penguasaan dan penggunaan bahasa melalui proses perolehan bahasa tahap awal yang disebut oleh Moores adalah perolehan/penguasaan bahasa “natural” (natural= menciptakan lingkungan yang kondusif dan pengajaran yang fungsional). Tahap selanjutnya adalah mengamati proses penacapaian tujuan dan mengajarkan keterampilan komunikasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, tentunya harus fungsional. Selanjutnya, Dr. Moores juga mengkaji beberapa mode komunikasi yang dapat mendukung pada pencapaian tujuan penguasaan dan penggunaan bahasa anak-anak ini.
Posted in Tulisan Ilmiah | Tags: bahasa, tunagrahita, tunarungu
Dinas pendidikan Jawa Barat – Sub Dinas Pendidikan Luar Biasa memiliki situs resmi yang dapat diakses di alamat www.plbjabar.com. Meskipun berdomain .com alamat tersebut merupakan situs resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pada halaman depan situs ini kita dapat melihat sambutan-sambutan dari pejabat dinas pendidikan.
Banyak informasi yang bisa digali di situs tersebut mulai dari artikel, agenda, galeri foto dan multimedia. Situs ini juga menyediakan menu data PLB Jabar seperti kurikulum, sekolah, kesiswaan, ketenagaan dan sarana.
Beberapa tulisan yang di publikasikan di blog ini (pendidikankhusus.wordpress.com) juga dipublikasikan di situs tersebut. Tulisan-tulisan tersebut diantaranya adalah:
AREA KESULITAN YANG DIMILIKI OLEH AUTISTIC SPECTRUM DISORDER
MENANGANI ANAK HIPERAKTIF DI KELAS
Semoga semakin banyak lagi situs yang membahas mengenai Pendidikan Luar Biasa, terutama situs-situs resmi dari pemerintah selaku pemegang kebijakan.
Komentar Terakhir